Senin, 08 November 2010

KONSERVASI

Picture Source: Dewi Sahidi (2009)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:
  • Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
  • Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya betujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
  • Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: a) perlindungan sistem penyangga kehidupan, b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup. Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Upaya perlindungan ini dilakukan melalui penetapan:
  • wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan
  • pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan 
  
Hutan Konservasi terdiri dari:
  1. Kawasan suaka alam, meliputi cagar alam dan suaka margasatwa
  2. Kawasan pelestarian alam, meliputi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
  3. Taman buru.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
  • pengkajian, penelitian dan pengembangan
  • penangkaran
  • perburuan
  • perdagangan
  • peragaan
  • pertukaran
  • budidaya tanaman obat-obatan
  • pemeliharaan untuk kesenangan
Pengertian konservasi menurut Helms (1998) dalam Suhendang (2002):
  1. Konservasi dalam arti luas, mengandung arti pengelolaan sumber daya alam yang dapat dipulihkan (renewable resources) dengan tujuan untuk mempertahankan kelestarian produktivitas dan fungsinya. didalamnya dapat diupayakan pemanfaatan bagi kepentingan manusia selama tidak bertentangan dengan tercapainya kelestarian sumber daya tersebut. berdasarkan pengertian ini, konservasi sumber daya hutan dapat meliputi kegiatan: pembinaan hutan, pemanenan secara periodik yang diikuti dengan regenerasi hutan, serta pemeliharaan dan perlindungan terhadap flora dan fauna yang terdapat di dalam hutan tersebut. Konservasi sumber daya hutan dalam pengertian ini sebenarnya setara dengan pengurusan hutan (forest stewardship), tetapi lebih menekankan pada kelestarian produktivitas dan fungsi hutan sebagai tujuan utamanya.
  2. Konservasi dalam arti sempit, mengandung arti perlindungan terhadap tumbuhan dan habitat satwa. pengertian ini merupakan  bagian dari pengertian konservasi dalam arti luas. 
  3. Konservasi dalam arti proses, mengandung arti keseluruhan proses atau kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai populasi yang memiliki kemampuan mempertahankan hidup tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar