Senin, 08 November 2010

GLOBAL WARMING

Picture Source: Dewi Sahidi (2009)

Global warming atau pemanasan global adalah kondisi dimana bumi mengalami pemanasan yang berlebih akibat dari emisi dari kendaraan bermotor, gas buang perindustrian, dan kebakaran hutan serta kurangnya jumlah luasan ruang terbuka hijau pada kota-kota besar. Pada kondisi ini, sinar matahari dipancarkan ke bumi dan kemudian dipantulkan kembali tetapi tidak mampu menembus atmosfer akibat efek rumah kaca yang terjadi. Sehingga sinar matahari yang seharusnya diteruskan keluar atmosfer menjadi terpantul kembali ke bumi dan memenuhi ruang antara permukaan bumi dan atmosfer. Hal inilah yang menyebabkan peningkatan suhu di permukaan bumi yang berdampak pada:
·         Mencairnya es di kutub utara
·         Hasil pertanian menurun
·         Naiknya permukaan air laut
·         Malnutrisi, malaria, penyakit suhu panas
·         Banjir dan kekeringan silih berganti

Isu global warming tidak hanya mempengaruhi lingkungan, tetapi juga mempengaruhi perekonomian nasional bahkan dunia. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat memperlambat proses global warming dan kemudian diharapkan dapat mengurangi global warming yang terjadi di permukaan bumi.

Kebijakan yang dapat diambil dari isu global warming antara lain:
1.  Penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terhadap masyarakat kota   
Kebijakan yang telah ada saat ini mengenai ruang terbuka hijau, tercantum pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 29), dan Permendagri nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan (Pasal 9), yang menetapkan RTH minimal 30% dari total luas kota. Untuk mendukung kebijakan ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat perkotaan tentang global warming dan pentingnya pohon untuk mengurangi jumlah CO2 yang ada di udara. Setelah dilakukan sosialisasi, maka kemudian dibuat peraturan kewajiban menanam pohon (tumbuhan berkayu), baik dari jenis tanaman hutan maupun tanaman MPTs, yang ditanam di area halaman setiap rumah di kawasan perkotaan. Aturan ini harus dibuat secara tegas, dengan menentukan sanksi yang tepat bagi masyarakat yang melanggar ketentuan ini. Pembuatan hutan kota juga penting dilakukan di wilayah yang dilalui kendaraan bermotor, karena dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, mengurangi kebisingan, dan mengurangi jumlah CO2 di udara.
2. Penerapan Reduced Impact Logging (RIL) terhadap pengelolaan hutan produksi
Perlu diberlakukan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan metode pengelolaan hutan RIL. Bahkan kegiatan land clearing yang dilakukan dengan cara melakukan pembakaran aeral hutan perlu ditindaklanjuti secara tegas. Bahkan secara ekstrim dapat diberlakukan peraturan bagi perusahaan HPH yang melakukan kegiatan ini, maka area kawasan hutan produksi dapat secara otomatis dimiliki oleh Negara. Hal ini mungkin dapat mengurangi kebakaran hutan secara drastis. 
3.  Pengurangan kendaraan umum yang kurang layak berdasarkan intensitas gas buangannya.
Di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta yang memiliki kendaraan terbanyak. Terdapat tidak sedikit jumlah kendaraan yang tidak layak pakai lagi, contoh: bus kota yang gas buangannya tidak hanya mengotori udara, tetapi juga dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan. Maka kendaraan seperti itu harus di non-aktifkan, dan diganti dengan kendaraan yang ramah lingkungan, seperti kendaraan yang menggunakan biodiesel maupun tenaga listrik.
4.  Pembuatan fasilitas umum terhadap kendaraan hemat energi
Kemacetan yang terjadi di kota-kota besar, mendorong terbentuknya komunitas masyarakat yang lebih memilih slogan “Bike To Work”, yaitu pergi bekerja dengan menggunakan sepeda, yaitu kendaraan roda dua yang hemat energi dan tidak menimbulkan polusi. Namun, fasilitas bagi komunitas ini masih belum tersedia secara nyaman seperti di Negara lain, seperti Jepang. sehingga sebagian masyarakat masih enggan untuk ikut serta membudidayakan aktifitas ini. Padahal jika fasilitas tersedia, maka komunitas ini akan berkembang dan kemudian dapat mengurangi jumlah pemakaian kendaraan bermotor.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar